DUA 2022
Pengurusan Dalam Islam
E-FOLIO
NAMA PENSYARAH :
PUAN SURIANI BINTI RIPIN
NAMA AHLI KUMPULAN :
- NUR SYAMILA ATHIRAH BINTI MOHAMAD YUSRI (25DSK17F1006)
- FARAH HANI BINTI MOHD SALIM (25DSK17F1002)
- FASIHAH BT MUHD IDHAM (25DSK17F1004)
- NUR AQILAH BINTI YUSOF (25DSK17F1010)
Soalan
: Objektif umum sesebuah organisasi seharusnya tidak lari dari 5 perkara
al-Dharuriyyat al-khams. Bincangkan
MAKSUD
AL-DHARURIYYAT :
Al-dharuriyat bermaksud
segala sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan keagamaan dan
keduniaan manusia. Dalam erti kata lain,
jika ia tidak ada maka kehidupan manusia di dunia ini akan menjadi rosak dan
tidak teratur. Contohnya untuk memelihara
keadilan dan keamanan manusia, maka telah di syariatkan hukuman hudud.
Islam memerintah kepada
setiap kebaikkan dan melarang dari setiap keburukkan. Setiap printh agama islam pasti mengandungi
manfaat dan kebaikkan dan sebaliknya setiap larangan agama islam pasti
mengandungi kerugian dan kecacatan. Oleh kerana itu, setiap perintah dan
larangan islam termasuk di antara keindahannya.
Syariat islam ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa,
keturunan, akal dan harta yang merupakan al-dharuriyyat al khams ( 5 perkara
mendesak kepada kehidupan manusia) .
PENJAGAAN ISLAM TERHADAP AGAMA
(DIN).
Ini merupakan
dharûriyyât yang terpenting dan berada pada urutan tertinggi. Sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku.
[Adz-Dzâriyat/51: 56]
Demikian tujuan hakiki
dari penciptaan makhluk. Untuk mencapai tujuan inilah, maka para rasul diutus
dan kitab-kitab diturunkan. Sebagaimana firman-Nya.
“(Mereka Kami utus)
selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya
tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu”.
[An-Nisâ/4: 165].
Namun yang perlu
ditekankan disini adalah, hukuman membunuh orang yang murtad ini tidak
dilakukan setiap orang, bukan dengan cara main hakim sendiri, karena hal itu
hanya akan menimbulkan kerusakan yang lain. Namun pelaksanaan hukum membunuh
bagi orang yang murtad hanya dilakukan oleh ulil amri (pemimpin umat/negara)
jika menerapkan hukum islam di negaranya.
Ini semua untuk menjaga
din. Realisasinya dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya dengan :
Beriman kepada Allah
Azza wa Jalla, mencintai-Nya, mengagungkan-Nya, mengetahui Asmâ dan Sifat
Allah.
Berpegang teguh dengan
agama, mempelajarinya, lalu mendakwahkannya.
Menjauhi dan
memperingatkan dari perbuatan syirik dan riya’.
Memerangi orang-orang
yang murtad.
Mengingatkan dari
perbuatan bid’ah dan melawan ahlul bid’ah.[Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni
Taimiyyah, hlm. 448-458]
PENJAGAAN
ISLAM TERHADAP JIWA (HIFZHUN NAFSI)
Islam dengan tegas mengharamkan pembunuhan yaitu menumpahkan darah kaum
muslimin, ahli dzimmah (orang kafir yang hidup berdampingan dengan kaum
muslimin dan tidak memerangi mereka) serta darah mu'ahid (orang kafir yang
mengikat perjanjian damai dengan ummat Islam dengan persyaratan tertentu). Bagi
yang menumpahkan darah kaum muslimin dengan sengaja, maka Allah subhanahu
wata’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras dalam firman-Nya,artinya,
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannnya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. 4:93)
Maka pembunuhan adalah salah satu dosa terbesar dari dosa-dosa besar
(kabair). Dia merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan,
sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
"Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan, beliau menyebutkan
salah satunya adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali secara
haq. Haq atau alasan yang dapat dibenarkan di dalam Islam untuk membunuh
seseorang ada tiga, yaitu
Qishash (hukuman mati bagi seorang pembunuh),
Rajam (hukuman mati bagi pezina yang sudah menikah)
Riddah (kafir setelah beriman).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Janganlah kalian kembali lagi kepada kekufuran sepeninggalku
nanti, sehingga sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lainnya."
(Muttafaq ‘alaih)
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda juga,
"Barang siapa yang membunuh seorang mu'ahid maka dia tidak akan
mencium bau surga." (HR al Bukhari)
Jika membunuh seorang mu'ahid saja demikian ancamannya maka bagaimana
lagi membunuh seorang muslim. Oleh karena itu Islam mewajibkan hukuman mati
bagi seseorang yang membunuh orang lain secara sengaja, dengan tujuan agar
semua orang merasa aman terhadap keselamatan jiwa dan nyawa mereka.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba dan wanita dengan wanita. Dan dalam qishash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.” (QS.al-Baqarah :178-179)
Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menjadikan qishash sebagai salah satu
sebab kelestarian kehidupan, padahal qishash itu merupakan kematian. Mengapa?
Karena, dengan keberadaan hukum qishash, maka para pelaku kriminal menjadi
jera, kehidupan pun menjadi aman. Jadi, qishash merupakan salah satu sebab
terwujudnya kehidupan yang damai, tenang, dan dalam naungan hidayah.
“: (Di antara sifat hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang yaitu) tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina”. [Al-Furqân/25: 68]
Yang disebut dengan al-haq (kebenaran), yaitu harus dengan dalil dan
bukti. Jika tidak, berarti melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar. Dan berdasarkan
Al-Qur‘an dan as-Sunnah, melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar, hukumnya
terlarang.
PENJAGAAN
ISLAM TERHADAP HARTA
Islam menjaga harta, yakni sesuatu yang menjadi penopang hidup,
kesejahteraan dan kebahagiaan. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan” [An-Nisâ‘/4 : 5]
Maksudnya, kemapanan keberadaan manusia ialah dengan harta. Oleh
karenanya terdapat perintah mengeluarkan zakat, shadaqah. Dan zakat merupakan
hak Allah Azza wa Jalla . Sehingga orang yang berhak menerimanya terjaga dan
harta yang mengeluarkannya juga menjadi bersih dan suci.
Untuk menjaga harta, maka Islam mengharamkan segala bentuk pencurian,
yaitu mengambil harta orang lain tanpa sepengetahuan dan kerelaannya. Mencuri
juga termasuk dosa terbesar dari dosa-dosa besar, sehingga pelakunya diancam
dengan hukuman yang sangat buruk yaitu potong tangan.
Dengan ditegakkannya hukuman ini maka harta orang akan terjaga, sebab
seseorang yang akan mengambil harta orang lain akan berpikir panjang, karena
tangannya akan menjadi taruhan. Maka dengan demikian seluruh orang akan merasa
aman terhadap harta miliknya, tidak ada rasa takut kemalingan atau dirampok dan
sebagainya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. 5:38)
PENJAGAAN
ISLAM TERHADAP NASAB (KETURUNAN)
Sebagai penjagaan terhadap nasab maka Islam mengharamkan perzinaan dan
segala wasilah (sarana) yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut seperti berbicara,
melihat dan mendengarkan hal-hal yang haram yang memicu terjadinya perbuatan
zina.
Perzinaan selain akan mendatang kan murka Allah, juga memiliki dampak
kerusakan yang sangat besar, seperti munculnya penyakit-penyakit ganas,
ternodainya kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan
keturunan secara tidak jelas, sehingga seorang anak dinasabkan kepada bukan
ayahnya dan mewarisi dari selain kerabatnya. Dan banyak lagi kerusakan dan
kezhaliman yang timbul akibat perzinaan ini, dan Allah Maha Tahu atas semua
itu. Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. 17:32)
Larangan Allah subhanahu wata’ala untuk tidak mendekati zina lebih keras
dan mendalam daripada larangan untuk melakukannya, yakni jangan sampai
seseorang berada di sekitarnya dan jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat
mengantarkan pada perzinaan tersebut. Atau dengan bahasa lain, jika hanya
sekedar mendekati saja diharamkan, maka melakukannya sangat lebih haram lagi.
PENJAGAAN
ISLAM TERHADAP AKAL
Sarana untuk menjaga akal ialah ilmu. Kalimat wahyu pertama kali yang
sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyentuh telinga
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah kalimat iqra’ (bacalah!), setelah
itu kalimat:
“(Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
[Al-Alaq/96: 5]
Karena membaca merupakan jalan mendapatkan ilmu, meskipun bukan jalan
satu-satunya, akan tetapi dia merupakan jalan terpenting.
Dalam nash Al-Qur‘an yang lain, Allah berfirman,
“(dan katakanlah: “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan”
[Thaha/20 : 114]
Akan tetapi ilmu ini wajib diiringi dengan amal perbuatan. Ilmu bukan
sekedar untuk diketahui, namun dengan ilmu agar bertakwa, beramal shalih, serta
menjauhan diri dari perbuatan maksiat dengan landasan takwa kepada Allah Azza
wa Jalla . Karenanya dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 91 disebutkan.
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu, dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.
Sebagai bentuk penjagaan terhadap akal, Islam mengharamkan miras
(khamer) dan narkoba dengan berbagai jenisnya, seperti ganja, heroin, kokain,
opium,ekstasi dan sebagainya.
Comments
Post a Comment